Vonis Setya Novanto Dipangkas! Hukuman Korupsi e-KTP Turun Jadi 12,5 Tahun, Hak Politik Juga Diperpendek

oleh -1514 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait vonis korupsi proyek e-KTP. Lewat putusan terbaru, MA menyunat hukuman penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini tercantum dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan diunggah di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025). “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” tulis MA dalam keterangan resmi.

banner 336x280

Tak hanya hukuman penjara, pengadilan juga memotong masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari semula lima tahun menjadi 2,5 tahun. Pencabutan hak ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa hukuman pokok.

Putusan PK ini juga tetap memuat denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta menetapkan bahwa Setya Novanto tetap wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasikan dengan Rp5 miliar yang telah lebih dulu ia titipkan ke penyidik KPK, sehingga menyisakan sekitar Rp49 miliar.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan. Sisa UP sebesar Rp49.052.289.803 subsidair 2 tahun penjara,” tulis putusan tersebut.

Sebagai informasi, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada April 2018 karena terbukti bersalah dalam skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga dijatuhi denda dan uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Dengan dikabulkannya PK ini, Setya Novanto diperkirakan bisa bebas pada 2030, bahkan lebih cepat jika mendapat remisi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.