KawalBersama News, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait vonis korupsi
Tag: Setya Novanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






