KawalBersama News, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang tertutup pada 31 Juli 2025.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk komitmen terhadap persatuan nasional dan stabilitas politik,” ujar Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Abolisi dan Amnesti: Apa Bedanya?
- Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum atau selama proses pengadilan berlangsung. Dalam hal ini, Tom Lembong dibebaskan dari segala tuduhan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
- Amnesti, sebaliknya, menghapus hukuman terhadap seseorang yang telah divonis, sebagaimana diterima oleh Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR 2019.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui pemberian abolisi dan amnesti tersebut dalam rapat tertutup. Menurut Dasco, keputusan ini bersifat strategis dan sudah melalui pertimbangan politik serta hukum secara menyeluruh.
“Kami menyetujui surat dari Presiden Prabowo dengan pertimbangan menjaga stabilitas nasional dan mempercepat proses rekonsiliasi politik pascapemilu,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, langkah Prabowo merupakan bentuk kenegarawanan dalam menyatukan berbagai kekuatan politik nasional.
“Ini menunjukkan keberanian Presiden dalam menggunakan instrumen konstitusi untuk tujuan rekonsiliasi,” kata Mahfud dalam diskusi publik di UGM.
Namun, kritik juga muncul. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyebut keputusan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
“Abolisi dan amnesti seharusnya tidak digunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi. Ini justru menghancurkan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya melalui akun media sosialnya.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan, yang menurut pemerintah menjadi momen tepat untuk mengedepankan semangat persatuan dan keadilan restoratif.
“Presiden ingin menunjukkan bahwa politik bisa menjadi jalan damai, bukan hanya soal menang-kalah,” ucap Supratman.














