“MK Tegaskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN – Putusan Teranyar”

oleh -641 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun di perusahaan swasta. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (17/7/2025), menegaskan penafsiran terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri, secara hukum juga berlaku untuk wakil menteri. Putusan ini menjawab kekosongan norma yang selama ini menimbulkan celah hukum dan memicu praktik rangkap jabatan di jajaran pemerintahan.

banner 336x280

“Frasa ‘menteri’ dalam Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 secara sistematis dan konstitusional juga mencakup wakil menteri,” kata Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan.

MK mengacu pada putusan sebelumnya, yakni Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa wakil menteri adalah bagian dari kementerian dan memiliki fungsi yang melekat pada tugas-tugas menteri. Oleh karena itu, jabatan tersebut juga harus tunduk pada aturan yang mengatur menteri, termasuk larangan rangkap jabatan.

“Jabatan wakil menteri merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur kementerian, sehingga larangan rangkap jabatan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas hakim konstitusi.

Berikut isi pasal yang menjadi landasan hukum putusan MK:

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sebagai direksi atau komisaris pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha swasta.”

Dengan perluasan makna ‘menteri’ mencakup ‘wakil menteri’, MK menutup celah multitafsir yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa pejabat.

Putusan ini berimplikasi langsung terhadap struktur kabinet dan pengelolaan BUMN. Dengan berlakunya putusan ini, wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN wajib melepaskan salah satu jabatannya.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat prinsip good governance, mencegah konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

berikut nama-nama Wakil Menteri yang rangkap jabatan di BUMN :

1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha jadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo jadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan jadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim jadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah jadi Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara jadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)

9. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf jadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)

10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo jadi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

11. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza jadi Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

12. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti jadi Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

13. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung jadi Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

14. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf jadi Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana jadi Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)

16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono jadi Komisaris PT Pertamina Bina Medika

17. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto jadi Komisaris Utama PT Dahana

18. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani jadi Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono jadi Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler

20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria jadi Komisaris PT Telekomunikasi Seluler

21. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri jadi Komisaris Utama PT Sarinah

22. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu jadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

23. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka jadi Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro jadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

25. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria jadi Komisaris Utama PT Indosat Tbk

26. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan jadi Komisaris di PT Citilink Indonesia

27. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat jadi PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).

28. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno jadi Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

29. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono jadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

30. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie jadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.