KawalBersama News, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicekal ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan, menyusul pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejagung (Senin, 23/06/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan sikap kooperatifnya dan komitmennya untuk membantu penuntasan kasus.
“Saya akan terus bersikap kooperatif demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujar Nadiem.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi lainnya: Fiona Handayani (eks Staf Khusus Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (konsultan teknis Kemendikbudristek). Sementara itu, mantan stafsus lainnya, Jurist Tan, mangkir dari pemanggilan.
Dalam klarifikasinya sebelumnya, Nadiem menjelaskan alasan penggunaan Chromebook, yaitu karena biayanya yang lebih murah dan sistem operasinya yang memungkinkan kontrol konten serta perlindungan peserta didik dari akses berbahaya.
Namun, Kejagung menemukan dugaan “pengkondisian” dalam rapat pembahasan proyek yang digelar pada 6 Mei 2020, di mana Nadiem turut hadir. Perubahan spesifikasi dari kajian awal menjadi perhatian penyidik karena dinilai berpengaruh pada keputusan akhir pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut status kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. “Ada hal-hal penting yang tengah didalami terkait peran dan keputusan dalam rapat tersebut,” ujarnya.
Kejagung akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Nadiem dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.












