KawalBersama News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Yusril Ihza Mahendra) akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor permanen di Papua. Menurut Yusril, kabar tersebut sangat tidak akurat. “Bukan Wapres yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya dalam konferensi pers Rabu pagi.
Ia meluruskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OP)—suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 dan Perpres No. 121 Tahun 2022. Badan ini bertugas menyinkronkan dan mengevaluasi implementasi Otsus di wilayah tersebut.
“Yang berkantor di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana dari Badan Khusus, apabila Wapres dan para Menteri sedang berada di Papua, mereka dapat berkantor sementara di sekretariat tersebut,” paparnya. Secara konstitusional, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden harus berada di Ibukota Negara, sehingga tidak mungkin pindah permanen ke Papua.
Badan Khusus tersebut, lanjut Yusril, tidak hanya fokus pembangunan infrastruktur namun juga menyentuh isu HAM dan tata kelola keamanan Papua. Ini melanjutkan model yang sebelumnya dijalankan saat Wapres Ma’ruf Amin menjabat, di mana Wapres turun langsung dan “berkantor” sementara di Jayapura sebagai bentuk koordinasi intensif.
Mendagri Tito Karnavian turut menjelaskan bahwa UU Otsus Papua memang menempatkan Wapres sebagai koordinator tingkat atas, tetapi pelaksanaan harian dilaksanakan oleh Badan Eksekutif lokal. “Setahu saya tidak (menetap berkantor). Konsepnya UU itu tidak seperti itu, eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” ujarnya. Tito menyebutkan bahwa Menteri Keuangan telah menyiapkan gedung di Jayapura, namun itu diperuntukkan bagi Badan Eksekutif, bukan Wapres.














