Pemerintah Cabut Rencana Rumah Subsidi 14 Meter Persegi, Menteri Ara Sirait: “Tidak Manusiawi dan Tak Sesuai Amanat Konstitusi”

oleh -472 Dilihat
Maruarar Sirait
Maruarar Sirait
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta — Pemerintah resmi mencabut wacana pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi yang sempat menuai kritik dari berbagai kalangan. Keputusan ini diambil setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat, akademisi, serta organisasi pemerhati perumahan layak huni.

Kebijakan tersebut awalnya diusulkan sebagai solusi percepatan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, ukuran yang terlalu kecil dianggap tidak layak secara kesehatan, sosial, dan bertentangan dengan prinsip hunian manusiawi.

banner 336x280

Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, menyampaikan tanggapan tegas atas pencabutan ide tersebut.

“Kita harus pastikan bahwa rumah subsidi bukan sekadar atap dan dinding. Ukuran 14 meter persegi tidak manusiawi. Ini bukan hanya soal angka, ini soal martabat manusia. Pemerintah tidak boleh melanggengkan standar hidup yang tidak layak bagi rakyatnya,” ujar Ara Sirait dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perumahan, Rabu pagi (10/7).

Menteri Ara juga menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan akan berfokus pada pembangunan rumah subsidi minimal seluas 36 meter persegi, dengan tata ruang yang mendukung kesehatan fisik dan mental penghuninya.

“Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal yang layak. Kami berkomitmen untuk menjaga prinsip itu dan tidak sekadar mengejar angka pembangunan,” lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perumahan berencana menggelar forum nasional bersama para ahli arsitektur, urban planner, dan perwakilan masyarakat sipil untuk merumuskan standar rumah subsidi ideal yang sesuai kebutuhan rakyat dan daya dukung lingkungan.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi HAM dan asosiasi arsitek nasional. Mereka menilai pencabutan kebijakan tersebut sebagai langkah korektif yang tepat dan mencerminkan keberpihakan pada hak dasar rakyat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.