KawalBersama News, Jakarta – Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung daya beli para pekerja formal berpenghasilan rendah. Sebanyak 11,4 juta pekerja ditargetkan menerima bantuan tunai Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, realisasi BSU per 1 Juli 2025 telah mencapai Rp 6,88 triliun. “Ini bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan semangat pekerja di tengah tekanan ekonomi,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Namun, masyarakat kini menanyakan: Sampai kapan BSU 2025 bisa dicairkan?
Batas Akhir Pencairan BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU 2025 tidak akan diperpanjang melewati bulan Juli. Penyaluran tahap 2 melalui PT Pos Indonesia ditargetkan selesai paling lambat 15 Juli 2025. Seluruh proses distribusi akan rampung sebelum akhir Juli.
“Penyaluran dilakukan secara terjadwal dan tepat waktu, agar bantuan bisa segera dimanfaatkan pekerja,” ujar Yassierli.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Penerima BSU 2025 adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain.












