KawalBersama News, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) berlanjut hingga 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025, mencakup penghematan belanja K/L dan dana transfer ke daerah.
Sri Mulyani menegaskan, hasil efisiensi akan diarahkan untuk mendukung program prioritas presiden, dengan koordinasi langsung dari Kementerian Keuangan. “Efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi penajaman belanja negara untuk program yang memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujarnya.
Ada 15 pos belanja yang akan dipangkas, di antaranya perjalanan dinas, sewa gedung, jasa konsultan, kegiatan seremonial, hingga infrastruktur. Menkeu belum merinci persentase pemangkasan di tiap item, namun memastikan besaran efisiensi untuk tiap K/L akan ditetapkan langsung dan tak bisa diganggu gugat.
Proses efisiensi dilakukan melalui identifikasi pos anggaran oleh masing-masing K/L, revisi bersama DPR RI, lalu persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran. Anggaran yang terpotong akan diblokir, namun bisa dibuka kembali untuk belanja pegawai, pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau proyek yang menambah penerimaan negara.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas APBN, menjaga disiplin fiskal, dan memastikan setiap rupiah dibelanjakan untuk program yang berdampak besar pada masyarakat. Dengan begitu, pembangunan nasional tetap berjalan optimal meski dalam kerangka anggaran yang lebih efisien.












