Kawal Bersama News, Jakarta – Pelaku UMKM kini bisa mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan skema Self Declare. Program ini ditujukan bagi UMKM yang menggunakan bahan halal, proses produksi sederhana, dan memenuhi syarat lainnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan pada bahan atau proses produksi. Jadi, tidak perlu perpanjangan berkala.
Berikut alur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) skema Self Declare:
- Daftar Akun: Buat akun di situs resmi: ptsp.halal.go.id
- Pilih Menu Self Declare – Masuk ke menu Self Declare dan masukkan kode fasilitasi yang diberikan.
- Verifikasi oleh Pendamping PP – Produk akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar.
- Unggah Dokumen & Sidang Fatwa MUI – Upload dokumen yang diminta dan ikuti proses sidang fatwa dari MUI.
- Unduh Sertifikat Halal – Setelah disetujui, sertifikat halal bisa diunduh langsung melalui aplikasi SiHalal.
Program ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, khususnya di sektor makanan, minuman, dan produk berbasis halal.













