KawalBersama News, Jakarta – Fakta baru kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri.
Grup tersebut menjadi tempat diskusi strategis awal antara Nadiem dan dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, untuk merancang program digitalisasi pendidikan nasional. Salah satu agenda utama yang dibahas dalam grup tersebut adalah pengadaan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
“Pembentukan grup WA itu terjadi saat Nadiem belum menjabat. Ini menjadi awal mula pembahasan proyek Chromebook,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada 23 Oktober 2019. Namun, Kejagung menemukan bahwa desain program digitalisasi sudah aktif dibahas sejak dua bulan sebelumnya. Diskusi dilakukan melalui WhatsApp dan rapat daring yang dihadiri oleh pihak-pihak luar kementerian.
Selanjutnya, proses perencanaan berlanjut hingga akhirnya proyek pengadaan Chromebook diluncurkan pada 2020, dengan total nilai mencapai Rp9,9 triliun — terdiri dari APBN Rp3,58 triliun dan DAK Fisik Pendidikan Rp6,39 triliun.
Hasil penyidikan Kejagung menyebut bahwa proyek ini tidak sesuai kebutuhan banyak sekolah, terutama di wilayah 3T yang minim infrastruktur internet. Sebab, perangkat Chromebook sangat tergantung pada koneksi daring dan tidak fleksibel digunakan secara offline.
Selain itu, penggunaan sistem operasi berbasis Google (ChromeOS) menutup ruang integrasi dengan platform lokal dan mempersempit ekosistem teknologi pendidikan nasional.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk: Jurist Tan (Stafsus Mendikbud), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP)
Mereka diduga berperan aktif dalam penyusunan spesifikasi, penentuan vendor, serta percepatan proyek yang tidak sesuai prosedur. Total kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Meski Nadiem disebut sebagai inisiator awal proyek ini lewat grup WA “Core Team”, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya. Namun, pengungkapan pembentukan grup WA sebelum pelantikan menjadi sorotan publik karena menyangkut etika birokrasi dan potensi intervensi informal terhadap kebijakan negara.
Kejagung menyatakan penyelidikan akan terus berkembang dan terbuka terhadap kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat.













