KawalBersama News, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (MENHAM), Natalius Pigai, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan menolak usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus perusakan rumah retreat di Sukabumi. Usulan itu diketahui berasal dari salah satu staf khusus (stafsus) kementerian yang meminta pertimbangan atas dasar kemanusiaan.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Menteri HAM Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/7), yang menekankan pentingnya menjunjung keadilan dan kesetaraan di depan hukum.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan, relasi kuasa, atau lobi pribadi dalam perkara yang menyangkut perusakan dan intoleransi. Semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Natalius Pigai.
Tersangka yang dimaksud saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan keterlibatan langsung dalam aksi perusakan terhadap rumah retreat milik salah satu lembaga keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat. Aksi itu diduga sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas ibadah yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Alasan Penolakan: Tidak Bisa Ditawar
Sumber internal Kemenham menyebutkan bahwa staf khusus tersebut mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kooperatifnya tersangka serta kondisi kesehatan keluarga. Namun, Menteri Pigai dengan tegas menolak permohonan itu dengan pertimbangan bahwa kejahatan terhadap tempat ibadah dan fasilitas keagamaan tidak dapat dipandang sebagai perkara ringan.
“Kalau kita mulai berkompromi dengan pelaku intoleransi, maka kita sedang membongkar sendiri pilar kebangsaan kita. Saya tidak akan jadi bagian dari itu,” ujar Pigai.
Kasus perusakan rumah retreat di Sukabumi terjadi pada Juni 2025, saat sekelompok warga mendatangi bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah dan kegiatan spiritual. Dalam kejadian itu, fasilitas rusak parah dan penghuni sempat mengalami intimidasi. Polda Jawa Barat telah menetapkan beberapa tersangka dan tengah mendalami motif serta jaringan di balik aksi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa hak beribadah dijamin konstitusi, dan segala bentuk kekerasan atau diskriminasi atas dasar agama merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.












