KawalBersama News, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi digelar terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Dalam sidang yang berlangsung di Mabes Polri, salah satu terdakwa utama, Kompol Kosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut diambil setelah majelis kode etik menilai bahwa Kompol Kosmas sebagai perwira penanggung jawab rantis telah lalai dalam menjalankan tugas hingga menimbulkan korban jiwa.
Putusan Sidang KKEP
- Kompol Kosmas Kaju Gae → Dijatuhi sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
- Enam anggota lain yang turut berada di dalam rantis, yakni Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dikenakan sanksi penempatan khusus serta penundaan kenaikan pangkat sambil menunggu proses hukum pidana yang tengah berjalan.
Usai divonis, Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari institusi dan komandan. Meski begitu, majelis kode etik menegaskan bahwa tanggung jawab perwira pengendali tetap melekat, terlebih insiden tersebut menelan korban jiwa dan menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat.














