KawalBersama News, Jakarta — Pada Senin (20/10/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sitaan hasil perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu). Penyerahan ini dilakukan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto selaku Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari tiga korporasi besar pengelola CPO, yakni Wilmar Group (sekitar Rp 11,88 triliun), Musim Mas Group (sekitar Rp 1,8 triliun) dan Permata Hijau Group (sekitar Rp 1,86 miliar) dalam mekanisme penggantian kerugian negara. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ± Rp 17 triliun, dengan sisanya ± Rp 4,4 triliun masih dalam proses penundaan pembayaran dan jaminan aset.
Presiden Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah tersebut sebagai simbol keberhasilan penegakan hukum dan pemulihan kekayaan negara. Ia menuturkan bahwa dana Rp 13 triliun itu “sama dengan membangun dan merenovasi 8.000 sekolah” atau “mengangkat kehidupan 5 juta nelayan”.

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerima dana tersebut dan menyampaikan bahwa pengelolaan dana ini akan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan untuk digunakan demi kepentingan publik. Kejaksaan menyerahkan seluruh pengelolaan ke Kemenkeu melalui mekanisme legal penyerahan.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor vital, yang berdampak luas pada perekonomian rakyat — khususnya sektor sawit yang berkontribusi besar pada devisa negara dan lapangan kerja. Dengan pengembalian dana sebesar ini, pemerintah berharap dapat memperkuat akuntabilitas fiskal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.













