KawalBersama News, Jakarta — Sejarah baru tata kelola perusahaan negara tercipta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ke-4 atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2029, Kamis (2/10).
Perubahan ini menandai pergeseran peran signifikan, di mana BP BUMN akan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola, mengawasi, serta mengoptimalkan fungsi perusahaan pelat merah.
Wewenang BP BUMN Diperluas
Berdasarkan UU terbaru, BP BUMN tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator dan pembina, tetapi juga sebagai pengatur strategis yang dapat menata ulang struktur holding investasi maupun operasional BUMN.
Dengan format baru ini, pemerintah menargetkan efisiensi dan profesionalitas lebih tinggi, sehingga BUMN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
RUU perubahan ke-4 atas UU No. 19/2003 ini menjadi landasan hukum resmi bagi transformasi kelembagaan. Disahkannya beleid ini sekaligus menjawab tantangan kebutuhan pengelolaan BUMN yang semakin kompleks di tengah dinamika global.
“Dengan perubahan menjadi Badan Pengatur, diharapkan BUMN lebih fokus menjalankan bisnis, sementara pengawasan dan regulasi ditangani secara lebih profesional oleh BP BUMN,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat paripurna.
BP BUMN akan segera menyusun peta jalan strategis untuk memperkuat kinerja perusahaan negara di berbagai sektor, mulai dari energi, pangan, infrastruktur, hingga teknologi digital.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing BUMN di pasar domestik maupun global, tetapi juga menciptakan sinergi antar-perusahaan pelat merah agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.












