KawalBersama News, Jakarta — DPR RI dan pemerintah telah menyepakati bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tanpa harus melalui proses pengadilan. Kesepakatan ini tertuang dalam draf Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Langkah ini dianggap sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan martabat pemimpin negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
“Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, tetapi dianggap menghina. Kalau ada ruang RJ, maka tidak perlu masuk pengadilan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja Komisi III.
Sebelumnya, Pasal 77 huruf (a) dalam draf RUU KUHAP menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dikecualikan dari mekanisme RJ. Namun kini, pasal tersebut dihapus, membuka jalan bagi penyelesaian berbasis musyawarah antara pelapor dan terlapor.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik perubahan ini. Ia menegaskan bahwa delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan absolut (klacht delict), yang memang secara hukum memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan.
“Karena ini delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya tidak apa-apa. Kami setuju,” ujar Eddy Hiariej.
Pasal penghinaan terhadap Presiden maupun Wapres selama ini menimbulkan kontroversi karena dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi. Dengan penerapan restorative justice, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara damai melalui dialog dan kesepakatan, tanpa ancaman pidana langsung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara perlindungan terhadap martabat institusi kepresidenan dan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Dengan demikian, RUU KUHAP hasil revisi diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menciptakan ruang ekspresi yang sehat dalam demokrasi.












