OJK dan Polri Pulangkan Mantan Dirut Investree dari Qatar, Tersangka Kasus Rp2,7 Triliun

oleh -653 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun.

banner 336x280

Setibanya di Tanah Air, Adrian langsung diamankan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AAG telah resmi kami amankan. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resmi.

Pemulangan Adrian tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan aparat keamanan Qatar. OJK menegaskan langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending di Indonesia. Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang sah, mengakibatkan kerugian besar bagi ribuan investor dan pengguna platform.

Polri memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, sementara OJK menyatakan akan terus mengawal pemulihan ekosistem fintech agar kasus serupa tidak terulang.

Pengamat keuangan menilai kasus Investree dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan sektor fintech. “Kepercayaan publik harus dipulihkan. OJK perlu memperkuat regulasi agar perlindungan terhadap konsumen lebih maksimal,” kata seorang analis pasar modal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.