KawalBersama News, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja, karena artinya pemerintah tidak lagi boleh memaksa pekerja untuk ikut Tapera.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tabungan seharusnya lahir dari kehendak bebas individu, bukan dari paksaan negara. Meski begitu, pemerintah masih diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan regulasi agar sesuai dengan konstitusi.
Salah satu poin krusial adalah nasib iuran 3% dari gaji pekerja yang sempat diwajibkan melalui skema Tapera. Dengan putusan MK, kewajiban itu otomatis tidak lagi berlaku. Artinya, pekerja kini bebas memilih apakah ingin menabung untuk perumahan melalui Tapera atau mencari alternatif lain.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional pekerja, sekaligus peringatan bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan publik.
“Negara memang berkewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat. Namun cara untuk mencapainya tidak boleh dengan memaksa rakyat menabung. Kedaulatan atas penghasilan harus tetap dijamin,” demikian salah satu pertimbangan MK.
Dengan waktu dua tahun yang diberikan, pemerintah harus menyusun ulang aturan Tapera agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela. Skema baru diharapkan tetap dapat mendukung penyediaan perumahan rakyat, tanpa melanggar hak pekerja atas penghasilan mereka.













