KawalBersama News – Komisi Nasional Perlindungan Anak melayangkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pati. Kasus tersebut dilaporkan belum menunjukkan perkembangan berarti sejak September 2024.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa keterlambatan proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban.
“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” ujar Agustinus dalam memo resminya, Kamis (7/5/2026).
Komnas Perlindungan Anak juga mencatat kasus serupa tidak hanya terjadi di Pati, tetapi ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi.
Menurut Agustinus, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya pola yang mengindikasikan kondisi darurat dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kasus, ini adalah pola. Dan pola ini adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang darurat — darurat kejahatan seksual,” tegasnya.
Menanggapi situasi tersebut, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali penanganan kasus secara transparan dan mempercepat proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di sejumlah daerah.
Selain itu, Komnas Anak juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus anak, termasuk pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Berdasarkan data Komnas Anak, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual menjadi pelanggaran yang paling dominan.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak juga diimbau segera melapor melalui layanan 24 Jam Ai Sahabat Anak














