,

Kewajiban Sertifikasi Halal Dinilai Timbulkan Beban Ganda bagi UMKM

oleh -339 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Kebijakan wajib sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 kembali menuai sorotan. Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unesa menilai bahwa regulasi tersebut justru menghadirkan paradoks kebijakan yang berpotensi memarginalkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam artikel berjudul Halal Certification Paradox: Legal Inconsistency on Pursuing Innovation and Halal Correlation in Indonesia yang terbit di Journal of Halal Product and Research (JHPR) Unair, Penulis menyebut bahwa meskipun aturan sertifikais halal bertujuan melindungi konsumen Muslim, implementasinya dinilai masih memberatkan dari sisi biaya, akses, dan prosedur baru UMKM.

banner 336x280

“Pendekatan wajib satu pintu untuk semua jenis usaha tidak mempertimbangkan kemampuan dan keragaman UMKM.” tulis Penulis dalam publikasi tersebut.

Biaya hingga birokrasi jadi kendala utama

UMKM yang biasanya memiliki modal terbatas harus menanggung biaya pendaftaran hingga audit halal. Selain itu, proses administrasi yang panjang serta minimnya literasi digital di wilayah pedesaan turut memperbesar hambatan.

Peneliti menekankan bahwa kondisi ini dapat memicu munculnya kasta dalam ekonomi halal: usaha yang mampu mengurus sertifikat halal vs. UMKM kecil yang terjebal dalam pasar lokal karena belum tersertifikasi.

Dualisme kewenangan: BPJPH vs. MUI

Selain persoalan biaya dan prosedur, penelitian ini juga menyoroti ketegangan kelembagaan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sejak berlakunya UU 33/2014, sertifikasi halal berada di tangan BPJPH, sementara MUI tetap berperan sebagai pemberi fatwa. Sistem “dua kunci” ini dinilai rentan menimbulkan bottleneck dan kebingungan publik.

“BPJPH dituntut cepat dan administratif, sedangkan MUI mengutamakan ketelitian syariah. Keduanya kerap tidak sejalan,” jelas studi tersebut.

Perlu reformasi menyeluruh

Dalam rekomendasinya, peneliti mengusulkan sertifikasi bertingkat, penyederhanaan proses, pemerataan infrastruktur halal di luar Jawa, dan pembentukan Dewan Halal Terpadu untuk menyatukan visi BPJPH dan MUI.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah di tengah target Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Artikel dapat diakses di: https://e-journal.unair.ac.id/JHPR/article/view/82852

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.