KawalBersama News, Bandung — Sejarah baru demokrasi desa dimulai dari Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menggunakan sistem e-voting.
Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era coblos manual di bilik suara. Mulai periode mendatang, seluruh Pilkades di Jawa Barat akan digelar secara digital, dengan perangkat khusus e-voting yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam SE yang diterbitkan, Pemprov Jabar menegaskan bahwa persiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan panitia Pilkades sudah diatur secara terperinci.
Gubernur Dedi Mulyadi menyebut, kunci sukses Pilkades digital adalah pemerataan akses internet dan peningkatan literasi digital warga desa.
“Kita ingin demokrasi desa lebih cepat, transparan, dan akurat. Kunci keberhasilan e-voting ada pada jaringan internet yang stabil dan kesiapan warga dalam memahami sistem digital ini,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Sistem e-voting diyakini mampu mengurangi potensi kecurangan, mempercepat proses penghitungan suara, serta meningkatkan transparansi hasil Pilkades. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga diharapkan bisa menjadi model percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan, seluruh kabupaten/kota siap melaksanakan Pilkades digital secara serentak dalam waktu dekat.













