KawalBersama News, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merancang skema baru sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk Warteg, Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan warung makan sejenis lainnya. Skema ini akan menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan mandiri guna menyederhanakan proses dan memperluas cakupan sertifikasi.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal, maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Jumat (11/7/2025).
Mekanisme Lebih Mudah dan Gratis
Selama ini, proses sertifikasi halal dilakukan melalui pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, pada skema baru, pelaku usaha cukup membuat pernyataan mandiri dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal, tanpa biaya.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh pendamping untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” jelas Haikal.
Gandeng Komunitas Warung
Untuk memperluas jangkauan program ini, BPJPH bekerja sama dengan berbagai komunitas pelaku usaha warung makan seperti Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan literasi halal serta mendorong kesadaran pelaku usaha kecil akan pentingnya sertifikasi halal.
Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga merupakan nilai tambah yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan warung makan tradisional.
“Demikian juga dengan Warteg, Warsun, dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutupnya.













