KawalBersama News, Bandung — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 1 November 2025, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar dengan kinerja buruk atau tingkat kehadiran rendah akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial resmi dinas masing-masing.
Kebijakan ini disampaikan Dedi saat acara Pembinaan Kepegawaian di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (2/10).
“Setiap bulan nanti bisa lihat pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial per 1 November,” tegas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa ASN yang dinilai tidak produktif akan dialihkan tugasnya ke sekolah-sekolah untuk membantu pekerjaan administrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai tetap memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Menurutnya, ASN yang menerima gaji dari negara wajib memenuhi indikator capaian kinerja. Jika tidak mampu, maka pegawai tersebut berpotensi diberhentikan.
“Diberhentikan. Hari ini bisa ditanya tuh, udah lebih dari 20 orang diberhentikan, cuma kita enggak umumkan,” ungkap Dedi.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Gubernur Dedi untuk meningkatkan disiplin sekaligus transparansi kinerja ASN Jawa Barat. Dengan adanya publikasi secara terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja para aparatur negara.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan kebijakan ini mampu menciptakan budaya kerja ASN yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.












