AS Minta Akses Kelola Data WNI, Pemerintah RI Tegaskan Tak Akan Langgar Kedaulatan Digital

oleh -721 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta – Pemerintah Indonesia merespons permintaan Amerika Serikat (AS) terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerangka kerja sama ekonomi digital kedua negara. Dalam pernyataan resminya, pemerintah memastikan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan hanya menyangkut data komersial dan tetap mengikuti prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Permintaan AS ini mencuat setelah Gedung Putih merilis pernyataan bahwa Indonesia sepakat mengizinkan aliran data pribadi lintas batas, termasuk menuju AS, dalam kerangka Perjanjian Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).

banner 336x280

“Transfer data dilakukan secara bertanggung jawab, terbatas pada konteks komersial, dan tetap di bawah perlindungan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (24/7/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa yang dimaksud dalam kesepakatan adalah data digital yang sifatnya bisnis atau komersial, seperti transaksi e-commerce, layanan cloud, dan operasional perusahaan multinasional. Data strategis, rahasia negara, serta data sensitif WNI disebut tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah dan tidak dapat dialirkan ke luar negeri sembarangan.

“Kedaulatan digital adalah prinsip utama dalam kebijakan data nasional. Kami tidak akan membiarkan data pribadi WNI digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Di sisi lain, DPR RI menyuarakan kehati-hatian. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hukum terhadap seluruh proses aliran data ke negara asing, terlebih AS hingga kini belum memiliki UU PDP yang sepadan dengan regulasi Indonesia.

“Kalau transfer data pribadi WNI dilakukan tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan individu, maka itu bisa melanggar UU PDP dan berpotensi mengancam kedaulatan negara,” ujar Hasanuddin.

Pengamat kebijakan digital Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai bahwa langkah pemerintah harus disertai dengan penguatan institusi pengawas dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU PDP.

Kesepakatan ini dinilai sebagai upaya membuka akses lebih luas bagi pelaku industri digital Indonesia, terutama dalam memanfaatkan layanan cloud dan teknologi berbasis AI dari perusahaan-perusahaan raksasa asal AS. Namun, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dengan kepentingan ekonomi digital.

Indonesia dituntut tidak hanya cerdas dalam bernegosiasi, tetapi juga kuat dalam regulasi dan pelaksanaannya, agar tidak terjebak dalam ketergantungan digital terhadap negara besar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.