KawalBersama News, Bondowoso – Ketua DPD Kawal Gibran Bersama (KGB) Kabupaten Bondowoso, Mustakim, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menerbitkan regulasi terkait penggunaan sound system horeg (horor dan gendang) yang kini tengah viral dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Desakan ini disampaikan menyusul keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah Jawa Timur terhadap praktik sound horeg. Mustakim menyatakan menghormati fatwa tersebut, sebab menurutnya MUI merespon keresahan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus inklusif dan memperhatikan keberagaman suara publik.
“Kami sangat menghormati fatwa MUI karena bersumber dari keluhan masyarakat. Namun, kami juga meminta Ibu Gubernur Khofifah untuk mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat lain. Jawa Timur ini masyarakatnya majemuk,” tegas Mustakim.
Menurutnya, sound horeg bukanlah fenomena liar atau negatif sebagaimana banyak diberitakan. Justru, katanya, keberadaan sound horeg banyak dilibatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti pawai desa, acara keagamaan, bahkan perayaan pesantren dan gebyar sholawat.
“Kalau ada yang mengatasnamakan tokoh masyarakat merasa keberatan dengan sound horeg, kami bertanya: tokoh yang mana? Karena saat sound horeg hadir dalam suatu acara, itu juga berarti diundang oleh tokoh setempat,” jelasnya.
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Mustakim mengingatkan agar Pemprov Jatim lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Ia khawatir jika aturan diterbitkan secara tergesa dan tidak melibatkan semua elemen masyarakat, justru akan memunculkan kegaduhan baru dan merusak citra pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur.
“Masyarakat Jawa Timur ini besar dan beragam. Gubernur dan wakil gubernur juga dipilih oleh berbagai kalangan, termasuk ormas yang saya pimpin. Jangan sampai citra Pemprov rusak dan kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena aturan soal sound horeg yang disuarakan sebagian kecil kelompok saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus terkait fenomena sound horeg, melibatkan unsur Forkopimda, MUI, tokoh masyarakat, dan perwakilan budaya. Hasil rakor tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk diformulasikan ke dalam aturan resmi.












