KawalBersama News, Sumenep — Rencana eksplorasi minyak dan gas bumi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menuai gelombang penolakan. Kali ini, suara keras datang dari Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Rayon Kangean yang menilai aktivitas itu melanggar aturan hukum dan mengancam ketenangan sosial masyarakat.
Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi, mengatakan kehadiran kapal survei seismik 3D milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas survei yang dilakukan di perairan Kangean disebut menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antarwarga.
“Masyarakat sudah berkali-kali menolak, tapi perusahaan tetap memaksa masuk ke beberapa titik. Ini membuat suasana sosial di Kangean yang sebelumnya damai kini berubah penuh kecurigaan,” ujar Mahmudi dalam keterangan pers, Jumat (17/10/2025).
Menurut Mahmudi, situasi tersebut memperlihatkan betapa minimnya penghormatan terhadap aspirasi publik di daerah kepulauan. Ia menilai proyek migas di Kangean bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap harmoni sosial dan kelestarian ekologi pesisir.
IKSASS Kangean mengaku telah melakukan kajian panjang mengenai dampak eksplorasi migas di pulau kecil itu. Dari hasil analisis, organisasi santri tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Atas dasar itu, IKSASS mengeluarkan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak SKK Migas, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menghentikan seluruh kegiatan migas di wilayah tersebut. Ketiga, menuntut tanggung jawab pemerintah dan perusahaan atas perubahan sosial yang kini memecah kehidupan masyarakat setempat.
Mahmudi menegaskan, kondisi sosial Pulau Kangean kini jauh berbeda dengan sebelumnya. “Kehidupan masyarakat yang dulu rukun dan makmur kini terpecah karena intervensi proyek migas yang tidak berpihak pada rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar menghormati hak-hak masyarakat pesisir. Pembangunan, ujar Mahmudi, harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap lingkungan hidup.
IKSASS menilai langkah KEI yang tetap melakukan survei meski ditolak warga menunjukkan sikap abai terhadap etika sosial dan hukum lingkungan. “Negara tidak boleh diam menghadapi ketidakadilan ekologis ini,” ujarnya.
Organisasi santri itu menyerukan agar pemerintah segera menengahi konflik sosial di Kangean dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak pelanggaran terhadap hukum dan hak rakyat,” tegas Mahmudi.
Mahmudi menutup pernyataannya dengan pesan moral, bahwa perjuangan ini bukan hanya soal migas, melainkan tentang menjaga martabat pulau kecil dan laut Indonesia dari keserakahan industri. “Santri punya tanggung jawab menjaga bumi dan laut dari kerusakan. Ini bagian dari jihad ekologis,” pungkasnya.













