KawalBersama News, Jakarta — PT Pertamina (Persero) akhirnya angkat bicara terkait penetapan sembilan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Fadjar dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/7).
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan, dan seluruh kegiatan operasional berjalan normal tanpa hambatan.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap kami utamakan. Operasional perusahaan berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Sebagai BUMN yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina juga berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan tata kelola dalam seluruh aspek bisnisnya, khususnya di sektor operasional.
9 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Salah satu nama yang paling disorot adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya antara lain:
- AN – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
- HB – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
- TN – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
- DS – VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020)
- HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain
- AS – Direktur Gas, Petrokimia & New Business PT Pertamina International Shipping
- MH – Senior Manager PT Trafigura
- IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa alat bukti yang cukup telah diperoleh untuk menjerat para tersangka.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).












