KawalBersama News, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan mutasi perdana di era kepemimpinan Bupati H. Subandi. Sebanyak 61 pejabat resmi dilantik dan di sumpah di Pendopo Delta Wibawa, pada Rabu (17/9/2025). Para pimpinan perangkat daerah tersebut disumpah dan dilantik untuk menduduki posisi baru, maupun diangkat dalam jabatan yang sebelumnya dijalankan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN, Basuki Ari Wicaksono, menegaskan dari sisi manajemen tata negara seluruh tahapan mutasi telah dilengkapi. Usulan mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo telah diajukan ke BKN Pusat, diverifikasi, dan kemudian dikembalikan ke daerah setelah disetujui.
“Setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan sekaligus melantik,” jelas Basuki Ari usai pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya mengenai kepatuhan prosedur, Basuki Ari memastikan seluruh tahapan sesuai aturan. Rincian SK dan alur administrasi dilakukan satu pintu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. “Kami tidak akan memberikan izin jika tahapan atau syarat belum dilengkapi,” tegasnya.
Mengenai mutasi berikutnya, Basuki Ari menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Sidoarjo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah jabatan yang masih kosong segera diisi atau menunggu periode tertentu, keputusan ada di tangan bupati. “Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Prosesnya memerlukan waktu beberapa pekan. Nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional, kemudian ke BKN Pusat untuk mendapat persetujuan.
Nama dan posisi jabatan dilaporkan sesuai jenjang eselon. Dengan demikian, mutasi tidak bisa dilakukan secara acak atau melompati eselon. Prinsip yang dipakai adalah manajemen talenta, yaitu penempatan pejabat berdasarkan potensi dan kompetensi.
Menurut Subandi, pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) harus disesuaikan dengan kinerja individu. Penempatan pejabat didasarkan pada merit system sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tujuannya adalah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan layanan I-MUT (Integrated Mutasi) untuk memastikan proses berjalan transparan, akurat, serta mencegah kesewenang-wenangan. Kabupaten Sidoarjo bahkan termasuk daerah pertama di Indonesia yang mengadopsi sistem manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabat.
Implementasi sistem tersebut juga mengikuti arahan BKN Pusat. Setelah nama-nama pejabat diusulkan ke BKN Regional dan Pusat, hasilnya dikembalikan ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) melakukan pemrosesan lebih lanjut sebelum pelantikan.
“Jadi, izin mutasi sepenuhnya dari BKN. Prosesnya dari pusat ke regional lalu ke daerah, kemudian TPK memfinalisasi. Pelantikan dilakukan setelah ada izin resmi dari BKN,” kata Subandi.
Dalam sambutannya di hadapan pejabat yang dilantik serta Plt Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Bupati Subandi menekankan peran penting BKD sebagai fondasi pembenahan pemerintahan. Ia ingin memastikan mutasi berlangsung sesuai arahan BKN sehingga dapat meningkatkan kualitas birokrasi.
Menurutnya, mutasi, rotasi, dan promosi adalah bagian wajar dari dinamika organisasi dan pengembangan karier pegawai. Promosi dipandang sebagai instrumen manajemen talenta, bukan sekadar keputusan subjektif. “Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang. Semua dijalankan berdasarkan aturan. Insya Allah sudah berjalan baik,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mutasi melibatkan Bupati, Wakil Bupati, serta Tim Penilai Kinerja ASN. Dengan demikian, proses tidak hanya menekankan kecakapan teknis pejabat, melainkan juga memperhatikan karakter kepemimpinan serta kesiapan membawa perubahan.
Subandi menambahkan, tantangan birokrasi semakin kompleks seiring perubahan tuntutan masyarakat dan pelayanan publik. Karena itu, pejabat dituntut lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. “Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Pejabat harus berani membuat terobosan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.












