, ,

Kopri PMII Jatim Kecam Kriminalisasi Aktivis, Desak Polda Evaluasi Kinerja Polres

oleh -782 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Surabaya – Kopri PMII Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap aktivis sekaligus menuntut pembebasan Saiful Amin, aktivis asal Kediri yang ditangkap usai menyuarakan aspirasi rakyat.

Dalam pernyataan resminya, Kopri PMII Jatim menilai penangkapan tersebut sarat pelanggaran hukum serta menunjukkan wajah represif aparat kepolisian. Mereka menyoroti penolakan Polres atas surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan organisasi pendukungnya.

banner 336x280

Penolakan itu disebut mencerminkan lemahnya independensi aparat. “Alasan ‘tidak berani mengambil keputusan’ adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menyalahi prosedur dengan alasan konyol yang meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Ketua Kopri PMII Jawa Timur, sahabat Kholisatul Hasanah, Sabtu (20/9).

Kholisatul juga menyinggung proses penangkapan Saiful Amin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Ia menyebut adanya penjemputan paksa, penggundulan paksa selama dalam tahanan, hingga lemahnya pengamanan aksi damai yang akhirnya disusupi provokator.

“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi soal masa depan demokrasi kita. Aktivitas menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan. Demonstrasi damai itu dijamin konstitusi, bukan untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Kopri PMII Jatim menilai aparat kepolisian gagal menjalankan prinsip due process of law dan melanggar asas transparansi administrasi dalam proses hukum. Penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal dinilai sebagai penyimpangan yang merusak marwah hukum.

Atas kondisi ini, Kopri PMII Jawa Timur merumuskan delapan tuntutan:

  1. Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.
  2. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
  3. Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.
  4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.
  5. Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
  6. Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
  7. Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.
  8. Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.

Kholisatul Hasanah menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan tidak bisa dibiarkan. “Bebaskan Saiful Amin, hentikan kriminalisasi aktivis, dan pulihkan marwah demokrasi Indonesia. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri untuk mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.