Kejati DIY Tangkap Eks Kadis Kominfo Sleman, Korupsi Layanan Internet

oleh -932 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Sleman — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet senilai kerugian sementara Rp3 miliar.

Kasus tersebut meliputi pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 serta sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025 di Dinas Kominfo Sleman. “Hari ini tim jaksa penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP,” ujar Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, Kamis (25/9/2025).

banner 336x280

Bagus menjelaskan, saat itu ESP bertindak sebagai pelaksana anggaran untuk pengadaan layanan internet 2023–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, baik keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli, kami menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” jelasnya.

ESP ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) hingga 14 Oktober 2025.

Menurut Bagus, modus yang dilakukan ESP adalah menambah layanan ISP-3 tanpa kajian kebutuhan. “Padahal ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi. Penambahan ISP-3 digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak penyedia,” ungkapnya.

Kerugian negara sementara yang dihitung Kejati DIY mencapai sekitar Rp3 miliar. Penyidik menyebut masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.