Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dalam Proses Penyidikan di Polresta Sidoarjo

oleh -509 Dilihat
Ilustrasi penangkapan yang mengabaikan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP dan Perkap Polri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip Hak Asasi Manusia.
banner 468x60

KawalBersama News, Sidoarjo – Tim kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindakan kekerasan dalam penanganan perkara yang menjerat Pendi (Heri Efendi). Peristiwa yang bermula dari perselisihan lalu lintas pada 29 November 2025 ini kini memicu sorotan tajam terhadap profesionalitas penyidik Polresta Sidoarjo.

Kronologi Perselisihan dan Insiden Pemukulan

Konflik bermula saat Iwan Maulana hampir menyerempet adik Heri Efendi di jalan. Alih-alih meminta maaf saat menerima teguran karena mengemudi sambil menelepon, Iwan justru memaki dan menantang berkelahi.

banner 336x280

Tak lama berselang, Heri Efendi yang sedang bersantai di rumah mendengar kabar bahwa adiknya mendatangi rumah Iwan. Saat tiba di lokasi, Heri menyaksikan Iwan Maulana mengejar dan memukuli adiknya yang sudah terjatuh. Heri segera bertindak melerai dengan menarik Iwan, sementara seorang saksi bernama Sogleng menarik adik Heri. Situasi memanas ketika anak Iwan Maulana tiba-tiba memukul Pendi menggunakan tong berisi perkakas kerja hingga mengakibatkan luka kepala dan trauma.

Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Kepolisian

Pihak berwajib melakukan penangkapan terhadap Pendi di kediamannya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu. Ironisnya, polisi membawa Iwan Maulana (pihak lawan) saat proses penangkapan tersebut. Iwan bahkan diduga ikut memukul Pendi di hadapan petugas.

Penyidik baru menerbitkan surat penangkapan setelah Pendi berada di kantor polisi. Selain itu, polisi mengabaikan prosedur pemanggilan saksi atau terlapor secara patut sebelum melakukan penangkapan paksa. Tindakan ini jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.

Manipulasi BAP dan Kesaksian Lemah

Tim kuasa hukum menduga Iwan Maulana memberikan keterangan tidak jujur kepada penyidik. Iwan sengaja menyembunyikan fakta bahwa anaknya ikut memukul Pendi. Akibatnya, penyidik tidak menuangkan poin krusial tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga merusak objektivitas penyidikan.

Selain itu, para saksi yang mendukung Iwan Maulana tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Mereka tidak melihat langsung kejadian pemukulan dan hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi dari orang lain (testimonium de auditu).

Langkah Hukum dan Pendampingan PSI

Saat ini, tim kuasa hukum dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidoarjo mendampingi Pendi selama masa tahanan. Mereka memastikan pemenuhan hak-hak tersangka dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait.

Sebagai langkah perlawanan, tim hukum kini melaporkan balik Iwan Maulana atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan. Melalui siaran pers ini, pihak keluarga menuntut aparat penegak hukum agar bertindak transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.