KawalBersama News, Bangkalan – Keluarga tersangka kasus narkoba Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl pada 30 September 2025. Tim hukum dari SHP & Partners Law Office mendampingi langsung dalam proses hukum tersebut.
Soroti Keabsahan Penangkapan
Pihak keluarga menilai aparat melanggar hukum ketika menangkap Dony di rumahnya, kawasan Pejagan, Bangkalan Kota pada 10 Februari 2025. Aparat baru menerbitkan surat perintah penangkapan pada 8 Juli 2025, atau lima bulan setelah penangkapan berlangsung. Tim kuasa hukum menegaskan aparat tidak menjalankan prosedur sesuai KUHAP. Mereka menilai penahanan dan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas menjadi tidak sah dan merugikan tersangka.
Keberatan atas Penetapan Tersangka TPPU
Selain itu, keluarga Dony juga menggugat penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mengeluarkan surat penetapan pada 7 Juli 2025, namun kuasa hukum menilai langkah tersebut cacat formil. Mereka menekankan penyidik belum menjelaskan secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang wajib ada sebelum penyidikan perkara TPPU. Kondisi itu menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dan membebani tersangka tanpa landasan hukum yang kuat.
Kuasa Hukum Tegaskan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum senior, Sahid, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menemukan banyak pelanggaran prosedur. Ia menyampaikan kepada media bahwa penangkapan tanpa surat resmi dan penetapan tersangka tanpa predicate crime melanggar prinsip due process of law.
“Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami melanggar hukum secara serius. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Kami mengajukan praperadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, menegakkan keadilan, serta melindungi hak setiap warga negara,” tegas Sahid di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan.
Hak Konstitusional Tersangka
Advokat muda Jecky Susanto, anggota tim SHP & Partners, menambahkan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan gugatan bila merasa aparat melanggar prosedur hukum. Menurutnya, praperadilan berfungsi sebagai instrumen hukum yang sah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidik.
“Praperadilan memberikan ruang bagi tersangka agar mendapat perlindungan hukum yang adil. Proses ini memastikan aparat menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Jecky.
Komitmen Mengawal Proses Hingga Putusan
Tim hukum dari SHP & Partners Law Office menegaskan akan mengawal sidang praperadilan hingga hakim mengeluarkan putusan final. Mereka berkomitmen melindungi hak-hak Dony, membela kepentingannya secara penuh, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.
Langkah hukum keluarga Dony sekaligus membuka ruang diskusi publik tentang praktik penegakan hukum di Jawa Timur.












