KawalBersama News, Bondowoso– Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, kian memanas. Masyarakat mempertanyakan kejelasan penggunaan dana ratusan juta rupiah yang disebut sudah dicairkan, namun hingga kini tak kunjung jelas manfaat maupun laporan resminya.
Setiap tahun, BUMDes Kasemek menerima kucuran anggaran dari Dana Desa. Namun warga mengaku tidak pernah mengetahui secara detail usaha apa yang dijalankan maupun keuntungan yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana BUMDes hanya sekadar dicairkan tanpa arah jelas.
Data yang dihimpun menunjukkan, sebanyak 20 persen dari total Dana Desa Kasemek tahun 2025 sebesar Rp878.082.000 atau setara Rp170 juta, dialokasikan khusus untuk BUMDes. Dana tersebut disebut sudah cair melalui rekening bank, tetapi masyarakat sama sekali tidak mendapat informasi resmi tentang penggunaannya.
“Katanya dana BUMDes sudah keluar, tapi kami tidak tahu untuk apa. Harusnya ada laporan jelas ke masyarakat. Kalau begini kan jadi banyak prasangka,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (31/8/2025).
Padahal, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta berkelanjutan. Aturan itu juga menegaskan bahwa dana desa yang dialokasikan ke BUMDes harus kembali memberi manfaat nyata bagi warga serta menambah PADes.
Namun realitas di lapangan jauh panggang dari api. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, BUMDes Kasemek justru menimbulkan kabut pertanyaan. Warga tak kunjung melihat dampak nyata dari modal ratusan juta tersebut.
Sebagai upaya klarifikasi, pihak pers telah mengajukan pertanyaan resmi kepada Kepala Desa Kasemek, Hanaki, serta pengurus BUMDes. Pertanyaan yang disampaikan di antaranya soal kejelasan pencairan dana Rp170 juta dan unit usaha apa saja yang dijalankan dengan modal tersebut.Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa maupun pengurus BUMDes tidak memberikan jawaban. Respons yang dinanti masyarakat pun tak kunjung datang.
Kondisi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah desa segera membuka laporan keuangan BUMDes secara transparan. Warga menilai keterbukaan adalah kunci untuk menghilangkan kecurigaan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat menuntut Inspektorat Kabupaten Bondowoso turun tangan melakukan audit menyeluruh. Mereka menilai langkah itu penting untuk memastikan apakah dana yang sudah dicairkan benar-benar dikelola sesuai aturan.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk segelintir orang. Kalau tidak transparan, wajar kalau masyarakat curiga,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Hingga kini, masyarakat Kasemek masih menunggu penjelasan resmi pemerintah desa. Ketidakjelasan pengelolaan BUMDes ini menjadi ujian besar bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.














