Cetak E-KTP Bisa di Semua Kecamatan Sidoarjo, Tak Perlu Lagi ke MPP.

oleh -817 Dilihat
Momen penyerahan hibah blangko KTP-el oleh Pemkab Sidoarjo kepada perwakilan kecamatan.
banner 468x60

KawalBersama News, Sidoarjo – Warga Sidoarjo kini dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi membuka pelayanan perekaman sekaligus pencetakan KTP elektronik (KTP-el) langsung di kantor kecamatan. Kebijakan ini membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur hanya untuk mencetak KTP.

Blangko E-KTP Ditambah Pemerintah Pusat

Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tersebut setelah menerima hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Sebelumnya, keterbatasan stok memaksa pencetakan dipusatkan di MPP. Kini, setiap kecamatan memperoleh distribusi awal sebanyak 1.500 blangko. Jumlah itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan warga.

banner 336x280

Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan pihaknya mengawasi distribusi blangko dengan sistem ketat. Tujuannya agar blangko benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan sistem ini, warga bisa mencetak KTP langsung di kecamatan domisili tanpa antre panjang di MPP.

Prioritas untuk Warga yang Mendesak

Disdukcapil memprioritaskan pelayanan cetak KTP bagi warga pemula yang baru berusia 17 tahun, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti syarat berobat. Selain itu, warga yang kehilangan KTP, mengalami kerusakan fisik kartu, atau harus memperbarui data juga bisa segera mengurus di kecamatan.

Reddy menambahkan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu memperpanjang meski pada fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu. Dengan tambahan stok dari pemerintah pusat, layanan cetak KTP mulai aktif di 18 kecamatan pada Jumat, 19 September 2025.

Layanan Gratis, Warga Bisa Laporkan Pungli

Pemkab Sidoarjo menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis. Masyarakat dapat melakukan perekaman, pencetakan KTP, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa dipungut biaya. “Kalau ada yang memungut biaya, itu termasuk pungli dan warga berhak melapor,” tegas Reddy.

Pelayanan Publik Semakin Dekat

Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Sidoarjo ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan efisien. Kehadiran layanan cetak KTP di kecamatan diharapkan bisa memangkas antrean, mempersingkat waktu, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.