KawalBersama News, Sidoarjo – Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur menyoroti tayangan salah satu program di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai provokatif dan melukai perasaan masyarakat, terutama kalangan santri dan lingkungan pesantren.
BNPM menilai tayangan tersebut menyudutkan budaya pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo. Konten itu dianggap tidak memiliki nilai edukatif maupun unsur hiburan yang layak disiarkan kepada publik.
Ketua BNPM: Tayangan Berpotensi Pecah Belah Bangsa
Ketua BNPM DPW Jawa Timur, H. Moch. Ali Yasin, menegaskan bahwa tayangan tersebut sudah mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah bangsa serta umat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang tayangan ini sudah mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah bangsa serta umat, maka pihak berwajib harus tegas menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya di Sidoarjo, Selasa (14/10/2025).
BNPM Desak KPI Tidak Tutup Mata
Ali Yasin juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bersikap tegas dan tidak berpihak, karena tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesantren.
“Permintaan maaf secara pribadi oleh pihak Trans7 tidak menghapus pelanggaran yang telah dilakukan,” tegasnya.
Minta KPI Terapkan Sanksi Berdasarkan UU Penyiaran
Menurut Ali Yasin, KPI harus menjatuhkan sanksi, bahkan bila perlu memboikot saluran Trans7 karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal 36 ayat (5) undang-undang tersebut melarang isi siaran yang:
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, atau berbohong.
b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, serta penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang.
c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
BNPM Ingatkan Media Jaga Etika Penyiaran
Ali Yasin menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga penyiaran, khususnya Trans7, agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten.
“Media penyiaran seperti Trans7 wajib menjunjung tinggi etika dan kode etik penyiaran serta menghindari konten provokatif yang berpotensi memecah belah bangsa,” pungkasnya.












