Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Menangis, Minta Maaf ke Keluarga Affan di Sidang Kode Etik

oleh -438 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, resmi digelar usai insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas korban saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8). Dalam sidang, majelis etik menyatakan Rohmat terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.

banner 336x280

Dalam persidangan, suasana haru pecah ketika Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis dan menepuj-nepuk dada. Ia menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga Affan Kurniawan yang hadir dalam ruang sidang.

“Saya dengan tulus memohon maaf kepada keluarga almarhum Affan. Tidak ada niat sedikit pun dari saya untuk mencelakai. Saya hanya menjalankan perintah,” ujar Bripka Rohmat sambil terisak.

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus terhadap Bripka Rohmat. Sementara itu, proses hukum pidana tetap berjalan guna memastikan akuntabilitas secara transparan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.