, ,

RDP Panas di DPRD Situbondo, Buruh Soroti Mangkirnya Direksi PT PMMP

oleh -635 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Situbondo – Rasa kecewa terus membayangi eks karyawan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Situbondo. Meski sudah bertahun-tahun menuntut hak, persoalan mereka tak kunjung menemui titik terang.

Sejak di-PHK, mereka mengaku kehilangan banyak hal. Jaminan sosial dari BPJS tak bisa digunakan, pesangon belum tuntas, hingga hak ahli waris salah satu pekerja yang meninggal dunia tak kunjung diberikan.

banner 336x280

“Kami ini sudah terlalu lama menunggu. Tapi sampai sekarang, hasilnya nihil,” kata Yusuf Risman Hadi, perwakilan eks karyawan, dengan nada kecewa.

Kekecewaan itu kian memuncak karena pihak manajemen perusahaan dinilai tak menghormati undangan lembaga resmi. Setiap kali ada agenda pembahasan, direksi dan komisaris selalu mangkir dengan alasan kesibukan.

“Komisaris dan direktur tidak pernah hadir. Seakan-akan undangan dari DPRD maupun Disnaker tidak ada artinya. Bahkan ketika Bupati Situbondo yang baru, Mas Rio, mengundang, mereka tetap tidak datang. Alasannya selalu sibuk,” ucap Yusuf.

Bagi para buruh, sikap itu jelas bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan rakyat kecil yang menuntut hak. Mereka menilai perusahaan seakan kebal hukum karena tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan.

Padahal, permasalahan yang mereka hadapi bukan perkara sepele. Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan membuat banyak pekerja kehilangan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat terkena PHK.

Sementara itu, keluarga salah satu pekerja yang meninggal dunia hingga kini masih menunggu hak normatif almarhum. Hak tersebut seharusnya segera diselesaikan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab.

Di sisi lain, pesangon karyawan PHK pun belum tuntas dibayarkan. Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas mengatur kewajiban perusahaan memenuhi hak tersebut tanpa tawar-menawar.

“Kami ingin hak kami segera dipenuhi. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Kalau pemerintah tidak tegas, perusahaan akan seenaknya,” kata Yusuf lagi.

Kasus ini sebenarnya sudah tiga kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Situbondo. Namun, tiga pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan yang mengikat.

Kini, Komisi IV DPRD Situbondo kembali mengagendakan RDP ke-4 pada Rabu, 24 September 2025. Undangan resmi ditandatangani Ketua Komisi IV Mahbub Junaidi, dan menghadirkan semua pihak terkait.

Para buruh berharap rapat kali ini tidak sekadar menjadi forum formalitas. Mereka ingin DPRD menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat kecil.

“Kalau hanya rapat tanpa hasil, ini hanya buang waktu. DPRD harus berani membuat keputusan yang menekan perusahaan,” ujar salah satu eks karyawan.

Sejumlah pekerja juga menilai, Dinas Tenaga Kerja Situbondo belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka meminta instansi tersebut lebih tegas dalam menindak perusahaan yang abai terhadap aturan.

Situasi ini memicu pertanyaan publik: sampai kapan kasus ini dibiarkan berlarut? Apalagi PT PMMP dikenal sebagai perusahaan besar yang seharusnya memberi contoh baik dalam pemenuhan hak pekerja.

Kalangan serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan menilai, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Buruh kecil yang menjadi korban PHK berhak mendapat perlindungan.

“Ini bukan hanya soal pesangon. Ini soal martabat buruh dan penegakan hukum. Negara harus hadir membela rakyatnya,” tegas Yusuf.

Hingga kini, pihak PT PMMP Situbondo belum memberikan keterangan resmi. Namun, publik menanti jalannya RDP ke-4, yang diharapkan benar-benar menjadi titik balik penyelesaian panjang kasus ini.

Jika tidak ada langkah nyata, kasus ini berpotensi terus berlarut. Dan bagi eks karyawan, itu berarti perjuangan mereka akan semakin panjang tanpa kepastian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.