Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Hukuman Dipotong Jadi 12,5 Tahun

oleh -375 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Bandung — Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan telah melewati batas masa hukumannya usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. “Batas hukumannya sudah terlampaui, bahkan seharusnya beliau bebas pada 25 Juli 2025,” ujar Agus, Senin (17/8).Agus menambahkan, Setnov tidak diwajibkan melakukan wajib lapor setelah bebas karena telah melunasi denda subsider. “Beliau sudah membayar denda Rp500 juta, sehingga kewajiban subsider tiga bulan kurungan tidak perlu dijalani,” jelasnya.

banner 336x280

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan keputusan terbaru MA, masa hukuman Setnov dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

Kasus e-KTP yang menjerat Setnov menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dengan puluhan tersangka lain yang ikut terlibat. Kini, kebebasan bersyarat Setnov dipastikan akan menuai sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.