Memanas, Thailand Gempur Kamboja Lewat Udara, Ketegangan Memuncak di Perbatasan: Warga Sipil Jadi Korban

oleh -343 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Jakarta – Konflik bersenjata antara Thailand dan Kamboja kembali memanas setelah jet tempur F-16 milik Thailand melakukan serangan udara ke wilayah Kamboja yang disengketakan pada Kamis (24/7). Serangan tersebut menargetkan pos militer dekat kompleks candi Ta Moan Thom, memicu kekhawatiran akan pecahnya perang terbuka di Asia Tenggara.

Setidaknya 12 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang anak-anak dan satu tentara Thailand. Lebih dari 14 warga lainnya mengalami luka serius, sementara ribuan orang telah mengungsi dari kawasan konflik di sepanjang perbatasan dua negara.

banner 336x280

Ketegangan meningkat sejak insiden ledakan ranjau pada 16 Juli yang melukai tiga prajurit Thailand. Pemerintah Thailand menuding Kamboja menanam ranjau baru secara ilegal, namun Phnom Penh membantah dan menyebut ledakan berasal dari sisa ranjau lama era Perang Dingin.

Situasi memanas ketika pasukan Kamboja dan Thailand mulai berhadapan langsung di enam titik di Provinsi Surin dan Oddar Meanchey. Bentrokan menggunakan senjata artileri, roket, dan serangan udara pecah selama dua hari terakhir.

Pemerintah Thailand telah menutup seluruh akses perbatasan dengan Kamboja dan memerintahkan evakuasi massal di kawasan Ubon Ratchathani dan Sisaket. Thailand juga menarik duta besarnya dari Phnom Penh dan menyatakan bahwa “segala bentuk pelanggaran teritorial akan dibalas setimpal”.

Sebaliknya, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet membawa isu ini ke Dewan Keamanan PBB dan mengumumkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Ia menyebut serangan udara Thailand sebagai “agresi militer terbuka terhadap kedaulatan Kamboja”.

Organisasi ASEAN — di bawah kepemimpinan Malaysia tahun ini — mendesak kedua negara menahan diri dan membuka jalur komunikasi. China, sebagai mitra ekonomi kedua negara, juga menawarkan diri menjadi mediator damai dan menyerukan “penyelesaian damai berbasis hukum internasional”.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.