DPO Yang Menjadi Anggota DPRD Wakatobi Terpilih Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

oleh -86 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Wakatobi – Seorang anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini menimbulkan perhatian publik lantaran yang bersangkutan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun berhasil lolos hingga akhirnya terpilih sebagai anggota legislatif.

Tersangka berinisial L, ditetapkan oleh Polda Sulawesi Tenggara melalui surat bernomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Ia disebut terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto, 17 tahun, yang tewas di Lingkungan Topa, Wangi-wangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.

banner 336x280

Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus ini, sebab butuh waktu lebih dari satu dekade hingga kepolisian kembali menetapkan tersangka. Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut pihaknya baru menerima informasi penetapan tersangka sejak akhir Agustus lalu.

“Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait penetapan tersangka ini, meski sudah 11 tahun berlalu sejak peristiwa itu terjadi. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya di Kendari, Senin (7/9/2025).

Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu langkah lanjutan kepolisian terkait proses penahanan tersangka yang sudah ditetapkan.(Isnur)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.