, ,

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Bahas Perubahan APBD 2025

oleh -664 Dilihat
banner 468x60

KawalBersama News, Bondowoso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025).

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penyesuaian antara rencana dan realisasi pelaksanaan anggaran. Penyesuaian tersebut meliputi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

banner 336x280

Menurut Bupati, perubahan APBD 2025 juga mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sepanjang tahun berjalan. Dengan demikian, anggaran tetap relevan terhadap situasi terkini.

“Dalam pelaksanaannya, APBD dapat mengalami perubahan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bupati Hamid.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD dimaknai sebagai penyelarasan struktur keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Tujuannya agar pengelolaan anggaran lebih efektif dan efisien, sekaligus menjawab perubahan prioritas pembangunan.

APBD, lanjutnya, memiliki fungsi strategis sebagai dasar dalam menjalankan program daerah. Fokus utamanya adalah mengatasi persoalan masyarakat dan mencapai target pembangunan, mulai dari infrastruktur, peningkatan ekonomi, hingga pelayanan publik.

Bupati juga menambahkan, proses perubahan APBD memungkinkan daerah untuk merespons fluktuasi pendapatan maupun kebutuhan belanja. Dengan cara ini, pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas keuangan tanpa mengorbankan program prioritas.

Dalam rapat paripurna tersebut disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan Rp 21,49 miliar, dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2 triliun. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik Rp 23,69 miliar, dari Rp 300,22 miliar menjadi Rp 323,91 miliar.

Kenaikan PAD ditopang oleh peningkatan penerimaan retribusi daerah senilai Rp 20,07 miliar serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 11,40 miliar. Namun, terjadi penurunan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 7,78 miliar.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun Rp 56,93 miliar, sementara transfer antar daerah naik Rp 9,76 miliar. Secara keseluruhan, total pendapatan transfer menurun Rp 47,16 miliar, sehingga menjadi Rp 1,632 triliun.

Di sisi belanja, terjadi penurunan Rp 65,11 miliar dari Rp 2,162 triliun menjadi Rp 2,097 triliun. Belanja operasi berkurang Rp 58,40 miliar, belanja modal turun Rp 11,91 miliar, dan belanja transfer turun Rp 3,57 miliar. Namun, belanja tidak terduga justru meningkat Rp 8,77 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga berkurang Rp 43,61 miliar, dari Rp 140,17 miliar menjadi Rp 96,55 miliar. Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, Forkopimda, serta undangan lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.