Advokat Sahid Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polda Jatim ke Propam

oleh -529 Dilihat
Advokat Sahid laporkan oknum penyidik Polda Jatim ke Propam karena dugaan pelanggaran KUHAP dan HAM
Advokat Sahid bersama tim kuasa hukum saat menyerahkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (9/9/2025).
banner 468x60

KawalBersama News, Surabaya — Advokat Sahid, SH., MH., dari Kantor Hukum Sahid & Partners, resmi melaporkan seorang penyidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0243/A/SHP.SKK/VII/2025 yang diberikan oleh kliennya, Doni Adi Saputra.

Menurut Sahid, laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap KUHAP, kode etik Polri, serta hak asasi manusia (HAM). Ia menilai tindakan oknum penyidik tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

banner 336x280

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Dalam keterangan tertulisnya, Sahid menguraikan beberapa dugaan pelanggaran yang dialami kliennya:

  1. Penangkapan tanpa surat tugas terjadi pada 10 Februari 2025 pukul 17.00 WIB. Hal ini dinilai bertentangan dengan KUHAP yang mewajibkan adanya dokumen resmi.
  2. Tidak ada surat pemberitahuan penahanan yang diberikan kepada keluarga maupun kuasa hukum. Kondisi ini jelas melanggar Pasal 20 dan 21 KUHAP.
  3. Surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan lima bulan setelah penangkapan, tepatnya 8 Juli 2025, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  4. Hak-hak tersangka diabaikan, termasuk pemeriksaan tanpa pendampingan kuasa hukum, tanpa pemberitahuan agenda, serta adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis.
  5. Tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski permintaan tertulis telah diajukan dua kali, yakni 11 Juli dan 19 Agustus 2025. Padahal Pasal 72 KUHAP mewajibkan penyidik menyerahkan turunan BAP.

Pernyataan Kuasa Hukum

“KUHAP telah menegaskan hak-hak tersangka, mulai dari pendampingan hukum, perlakuan manusiawi, hingga pemberian salinan BAP. Namun fakta menunjukkan hak-hak ini diabaikan,” kata Sahid.

Ia menambahkan, tindakan penyidik tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai prinsip Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu, ia meminta Propam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas.

Tuntutan dan Sikap Tegas

Sahid & Partners menuntut Propam Polda Jatim segera memproses laporan secara profesional, memberikan sanksi sesuai aturan, serta memulihkan hak kliennya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum lain demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Sahid menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan pentingnya menjunjung tinggi prosedur hukum dalam setiap tindakan penyidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.